Pengertian Zina
Zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya
hubungan persetubuhan antara perembpuan denan laki laki yang sudah balig tanpa
akad nikah yang sah.
Hukum Zina
Semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,
hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.
Menurut pandangan hukum islam, zina dikategorikan sebagai perbuatan yang keji,
hina, dan buruk.
Kategori Zina
a)
Zina Muhsan : pezina sudah baliq, berakal, merdeka, sudah
pernah menikah.
b)
Zina gairu muhsan : pezina masih lajang, belum pernah
menikah
Hukumnan bagi pezina
a)
Dera atau pukulan sebanyak 100
kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang
atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.
b)
Dirajam sampai mati bagi pezina
muhsan. Dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau
leher. Tempatnya adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat
keramian.
Hukumanbagi yang menuduh zina
a)
Hukuman bisa dibatalkan bila masih
terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina itu
b)
Harus ada empat orang saksi laki
laki yang adil untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut
c)
Kesaksian empat orang laki lai
adil inipun masih memerlukan syarat, yaitu mereka harus melihat persis proses
zina itu
d)
Andai seorang dari keempat saksi
itu menyatakan kesaksian yang lain atau salah seorang mencabut kesaksiannya,
maka terhadap mereka semuanya dijatuhi hukuman menuduh zina.
Dampak negatif zina
1)
Mendapat laknat dari Allah Swt,
dan Rasul-Nya
2)
Dijauhi dan dikucilkan oleh
masyarakat
3)
Nasab menjadi tidak jelas
4)
Anak hasil zina tidak bisa
dinasabkan kepada bapaknya
5)
Anak hasil zina tidak berhak
mendapat warisan
Imam sayuti dalam kitabnya al-jami’ al-kabir
menuliskan bahwa perbuatan zina dapat mengkibatkan 6 dampak negatif bagi
pelakunya. Tiga dampak di dunia dan tiga dampaknya lagi di akhirat
1)
Dampak di dunia
a)
Menghilangkan wibawa
b)
Mengakibatkan kefakiran
c)
Mengurangi umur
2)
Dampak di akhirat
a)
Mendapat murka dari Allah Swt.
b)
Hisab yang jelek (banyak dosa)
c)
Siksaan di neraka
Menerapkan perilaku mulia
1)
Menjaga pergaulan yang sehat
Pergaulan yang sehat merupakan pergaulan yang terbatas dari
nafsu yang bisa mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah
2)
Menjaga aurat
Aurat merupakan bagian tubuh yng harus dilindungi dan
ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis
3)
Menjaga pandangan
Pandangan laki laki terhadap perempuan atau sebaliknya
termasuk celah bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya
4)
Menjaga kehormatan
Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia
adalah organ yang paling pribadinya
5)
Menongkatkan aktivitas dan rajin
berpuasa
Bagi para pemudan dan remaja yang belum menikah disarankan untuk
memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif. Cara lain yang bia ditempuh
untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah
dengan berpuasa sunah.
0 komentar:
Posting Komentar