Jumat, 15 Januari 2016

Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina


Pengertian Zina
Zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perembpuan denan laki laki yang sudah balig tanpa akad nikah yang sah.

Hukum Zina
Semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum islam, zina dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

Kategori Zina
a)      Zina Muhsan                      : pezina sudah baliq, berakal, merdeka, sudah pernah menikah.
b)      Zina gairu muhsan           : pezina masih lajang, belum pernah menikah

Hukumnan bagi pezina
a)      Dera atau pukulan sebanyak 100 kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.
b)      Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan. Dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempatnya adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramian.

Hukumanbagi yang menuduh zina
a)      Hukuman bisa dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina itu
b)      Harus ada empat orang saksi laki laki yang adil untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut
c)       Kesaksian empat orang laki lai adil inipun masih memerlukan syarat, yaitu mereka harus melihat persis proses zina itu
d)      Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain atau salah seorang mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhi hukuman menuduh zina.

Dampak negatif zina
1)      Mendapat laknat dari Allah Swt, dan Rasul-Nya
2)      Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
3)      Nasab menjadi tidak jelas
4)      Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
5)      Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan
Imam sayuti dalam kitabnya al-jami’ al-kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat mengkibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak di dunia dan tiga dampaknya lagi di akhirat
1)      Dampak di dunia
a)      Menghilangkan wibawa
b)      Mengakibatkan kefakiran
c)       Mengurangi umur
2)      Dampak di akhirat
a)      Mendapat murka dari Allah Swt.
b)      Hisab yang jelek (banyak dosa)
c)       Siksaan di neraka

Menerapkan perilaku mulia
1)      Menjaga pergaulan yang sehat
Pergaulan yang sehat merupakan pergaulan yang terbatas dari nafsu yang bisa mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah
2)      Menjaga aurat
Aurat merupakan bagian tubuh yng harus dilindungi dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis
3)      Menjaga pandangan
Pandangan laki laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya
4)      Menjaga kehormatan
Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia adalah organ yang paling pribadinya
5)      Menongkatkan aktivitas dan rajin berpuasa

Bagi para pemudan dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif. Cara lain yang bia ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Adibatur Rahmawati Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template